Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato Sri Ismail Sabri Yaakob saat berkunjung ke Indonesia, perihal memperkuat bahasa melayu sebagai bahasa resmi ASEAN.
Dengan sangat lugas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan, Teknologi Bapak Nadiem Anwar Makarim menolak usulan dari Dato Sri Ismail tersebut, karena menurut dia sendiri Bahasa Indonesia lebih layak menjadi Bahasa resmi ASEAN.
Karena ada beberapa faktor seperti keunggulan historis, hukum, dan lingustik. Selain itu juga bahasa Indonesia telah mencakup di tingkat international untuk bahasa terbesar yang ada di Asia Tenggara, dengan Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk penutur asing (BIPA) sekitar 428 lembaga.
Selain itu juga Bapak Nadiem Makarim menyatakan dan serta mengajak masyarakat Indonesia untuk bahu membahu dengan pemerintah untuk terus membudayakan dan bela bahasa Indonesia.
Dengan penegasan status serta fungsinya yang tercantum pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas secara terperinci dalam peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia, dalam peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2009 tentang penggunaan bahasa Indonesia, serta peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
--------------------
Author : Rifky GapEditor : Rifky Gap